Home » Free Webinar » Membedah PP-49/2022 tentang Fasilitas PPN Terbaru dan Implikasinya di dalam Aktivitas Bisnis
- FREE WEBINAR
Membedah PP-49/2022 tentang Fasilitas PPN Terbaru dan Implikasinya di dalam Aktivitas Bisnis
Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Sisa waktu menuju acara dimulai:
Rabu, 4 Januari 2023 | Pukul 09:00 s.d 12:00 WIB | Free Webinar Ke #103
Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
- Lulusan D4 – STAN
- S2 – UGM Master of Business Administration (MBA), Field of Study HR & Organization
- S3 – FISIP Universitas Indonesia (Program Doktor Ilmu Administrasi)
- Pemeriksa di Karikpa Jakarta Enam Ditjen Pajak (1994 – 1999)
- Auditor/konsultan di KAP Kanaka Puradiredja & Rekan (1999-2004)
- Dosen S1 Fak. Ilmu Administrasi UI (Sep 2014 – skrg)
- Dosen S2 Fak. Ilmu Administrasi UI (Sep 2020 – skrg)
- Pemilik PT Pratama Indomitra dgn 110 pegawai (2010 – skrg)
- Ketua Kompartemen Akuntan Pajak IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Wilayah Jakarta
- Ketua Bidang Litbang IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Pusat
- Anggota Komite Perpajakan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)
- Ketua Umum IFTAA (Indonesian Fiscal & Tax Administration Association) 2022-2027

Biaya Investasi
Rp 3.500.000
GRATIS...! TANPA BIAYA SEPESERPUN!
Terbuka untuk siapa saja tanpa dikenakan biaya. Silahkan registrasi sekarang, amakan tempat Anda!

Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Praktisi, Akademisi, dan Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Program Studi S3 Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) pada tanggal 4 Agustus 2020 melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Administrasi, dengan promovendus Prianto Budi Saptono, Ak, CA, MBA. Akhirnya, Dewan Penguji di Sidang Terbuka tersebut memutuskan untuk memberi nilai 90 (A) kepada promovendus.
Dari sidang tersebut, ada oleh-oleh yang dapat dibagikan setelah dilakukan penelitian beberapa tahun tentang perkembangan akuntansi pajak dan tingkat hubungan antara akuntansi pajak, baik sebelum maupun setelah IFRS (International Financial Reporting Standards). Jika sudah memahami inti permasalahan akuntansi pajak di Indonesia, kita in syaa Allah dapat menguasai sebagian besar permasalahan akuntansi pajak yang memunculkan tax dispute hingga ke tingkat pengadilan pajak. Penguasaan di atas tidak berarti bahwa kita akan selalu memenangkan perkara litigasi pajak karena sebagian permasalahan tersbut bertitik tolak dari pengaturan yang tidak atau belum jelas sehingga memunculkan legal uncertainty, ambigu, dan akhirnya multi-tafsir.
Melalui Zoominary yang in syaa Allah rutin akan diadakan oleh Pratama Indomitra dan dengan nara sumber yang memang penelitiannya berkisar masalah akuntansi pajak, diharapkan peserta mendapatkan perspektif komprehensif atas kasus-kasus yang muncul di dalam praktik. Karena itu, jangan sampai ketinggalan untuk bergabung bersama pelatihan-pelatihan online kami yang komprehensif dan interaktif. Semua pertanyaan in syaa Allah akan dijawab. Ketika waktu tidak memadai untuk menjawab pertanyaan peserta, jawaban akan disampaikan melalui video-video yang diunggah di kanal Youtube Pratama Indomitra.