PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya

e-Training oleh Pratama Indomitra Konsultan

Dapatkan materi pajak dari
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA. di Channel
Youtube Pratama Indomitra
SUBSCRIBE SEKARANG JUGA

Belajar bersama ahlinya

Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK

TRAINER / FASILITATOR

Konsultan Pajak Senior serta Senior Trainer dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Pembicara di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan dan akuntansi di Indonesia. Dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selengkapnya…

Days
Hours
Minutes
Seconds

Senin s.d Rabu, 28-30 September 2020 | Pukul 13:00 s.d 16:00 WIB | Kelas Online

Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK

TRAINER / FASILITATOR

Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020.

PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.

Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.

Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.

Pelatihan online ini dapat diikuti oleh siapa saja. Silahkan isi formulir berikut untuk registrasi online.

Registrasi Online

Kelas e-Training ini cocok untuk siapa?

Pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh karyawan accounting, finance, dan para manager dari Perusahaan yang ingin meningkatkan kemampuan dalam bidang accounting dan pajak khususnya terkait dengan materi PSAK 71, 72 dan 73.

Tujuan Pelatihan

Materi Pelatihan

  1. Perubahan Radikal IFRS
    a. Dari Rules-based Approach ke arah Principles-based Approach
    b. Dari Historical Cost Accounting (HCA) ke arah Fair Value Accounting
    (FVA)
    c. Dari Income Statement Approach ke arah Balance Sheet Approach
  2. Konsep Penghasilan Menurut PSAK Berbasis IFRS
  3. Konsep Penghasilan Menurut UU PPh
  4. PSAK 71 Instrumen Keuangan
  5. PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  6. PSAK 73 Sewa

Biaya Investasi

Rp 3.500.000

Hanya Rp 1.500.000 per peserta

Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 (satu) orang peserta. 

Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP). 

Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan).

Pelatihan dilaksanakan secara online sesuai jadwal tercantum menggunakan layanan Zoom.

Beritahu rekan kerja anda untuk berkembang bersama.

LinkedIn
Email
Twitter
Facebook
WhatsApp
Back to Top