Tax Planning and Tax Audit

e-Training oleh Pratama Indomitra Konsultan

Belajar bersama ahlinya

Pratama Indomitra

Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK

TRAINER / FASILITATOR

Konsultan Pajak Senior serta Senior Trainer dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Pembicara di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan dan akuntansi di Indonesia. Dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selengkapnya…

Rabu s.d Kamis, 29-30 April 2020 | Pukul 09:00 s.d 16:00 WIB | Kelas Online

Pratama Indomitra

Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK

TRAINER / FASILITATOR

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Anda untuk turut serta dalam kelas pelatihan online ini. Tujuannya adalah agar Anda bisa mendapatkan trik jitu dan tips praktis dalam melakukan perencanaan perpajakan di perusahaan.

Pelatihan online ini dapat diikuti oleh siapa saja. Silahkan isi formulir berikut untuk registrasi online.

Registrasi Online

Tujuan Pelatihan

MATERI PELATIHAN

Materi Pelatihan Hari #1

  1. Dasar-Dasar Tax Planning
    1. Pendahuluan
    2. Aspek-aspek dalam Tax Planning
    3. Strategi Umum
  2. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Penghasilan
    1. Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
    2. Efisiensi dalam PPh Pasal 21
    3. Efisiensi dalam PPh Pasal 22
    4. Efisiensi dalam PPh Pasal 23
    5. Efisiensi dalam PPh Pasal 26
    6. Efisiensi dalam PPh Pasal 4(2)
  3. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai
    1. Efisiensi Pajak Keluaran
    2. Efisiensi Pajak Masukan

Materi Pelatihan Hari #2

  1. Hal – hal yang menyebabkan dilakukannya Pemeriksaan Pajak
    1. Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal dan Ekualisasi
    2. Identifikasi Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
  2. Teknik Pemeriksaan Pajak:
    1. Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
    2. Pemeriksaan PPh 21 dan Studi Kasus
    3. Pemeriksaan PPh 22 dan Studi Kasus
    4. Pemeriksaan PPh 23 dan Studi Kasus
    5. Pemeriksaan PPh 26 dan Studi Kasus
    6. Pemeriksaan PPh 4 (2) dan Studi Kasus
    7. Pemeriksaan PPh 15 dan Studi Kasus
    8. Pemeriksaan PPN dan PPnBM serta Studi Kasus
    9. Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Studi Kasus
  3. Studi Kasus dan diskusi

Biaya Investasi

Rp 3.500.000

Hanya Rp 2.500.000 per peserta

Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 (satu) orang peserta. 

Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP). 

Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan).

Pelatihan dilaksanakan secara online sesuai jadwal tercantum menggunakan layanan Zoom.

Beritahu rekan kerja anda untuk berkembang bersama.

LinkedIn
Email
Twitter
Facebook
WhatsApp
Telegram
Back to Top