PEMBAHASAN LAPORAN DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213/PMK.03/2016

e-Training oleh Pratama Indomitra Konsultan

Belajar bersama ahlinya

Hanhan Haeruman, SE., AK., CA

TRAINER / FASILITATOR

Hanhan Haeruman, SE., AK., CA setelah lulus dari FEB UI, beliau bekerja di konsultan pajak selama lebih dari 16 tahun dengan pengalaman terakhir sebagai konsultan TP Doc sejak tahun 2010 dengan klien berbagai macam jenis industri. Ia juga merupakan instruktur di berbagai lembaga pelatihan pajak diantaranya di PPA FEB UI, brevet pajak IKPI, juga di berbagai EO pelatihan.

Days
Hours
Minutes
Seconds

Senin s.d Selasa, 14-15 September 2020 | Pukul 13:00 s.d 16:00 WIB | Kelas Online

Hanhan Haeruman, SE., AK., CA

TRAINER / FASILITATOR

Pada tanggal 5 Januari 2017 Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK 213/PMK.03/2016 untuk mengadopsi BEPS Action Plan Nomor 13 terkait dengan Kewajiban Pembuatan dan Penyimpanan Dokumentasi Transfer Pricing sebagai bukti aplikasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak atas berbagai transaksi afiliasi yang dilakukan. 

PMK ini memuat aturan tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Tata Cara Pengelolaannya. 

PMK ini akan berdampak banyak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2016, khususnya terhadap kewajiban penyampaian SPT PPh Badan yang wajib disampaikan ke DJP pada akhir April 2017. 

Berdasarkan aturan ini Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Target Peserta

Staf senior dan manajer di bidang accounting dan finance, treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi cash flow dan treasury management.

Registrasi Online

Materi Pelatihan

HARI PERTAMA : (Pukul 13:00 – 16:00)
  1. Kriteria WP yang tidak wajib dan yang wajib membuat TP Documentation untuk tahun pajak 2016
  2. Sanksi dan konsekwensi apa saja apabila tidak membuat TP Documentation tahun pajak 2016 bagi yang diwajibkan membuat TP Documentation.
  3. Pembahasan lampiran khusus 3A
  4. Pembahasan isi dokumen master file
HARI KEDUA : (Pukul 13:00 – 16:00)
  1. Pembahasan isi dokumen local file
  2. Pembahasan isi dokumen CBCR
  3. Pembahasan kasus transaksi afiliasi
    1. Pinjaman
    2. Management fee
    3. Royalty
    4. Technical assistance fee
  4. Pembahasan kasus transfer pricing.

Biaya Investasi

Rp 3.500.000

Hanya Rp 1.000.000 per peserta

Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 (satu) orang peserta. 

Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP). 

Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan).

Pelatihan dilaksanakan secara online sesuai jadwal tercantum menggunakan layanan Zoom.

Beritahu rekan kerja anda untuk berkembang bersama.

LinkedIn
Email
Twitter
Facebook
WhatsApp
Back to Top